Di Jakarta, Dokter Tifa, tersangka fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo, telah mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah Dokter Tifa tidak ditahan selama proses persidangan, yang diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026.
Dokter Tifa menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan strategi yang diambil bersama dengan tim hukumnya, mengingat perkara ini akan diadili dalam dua berkas perkara yang berbeda. "Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan karena saya tidak ditahan selama proses persidangan," katanya.
Dokter Tifa juga mengakui bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi dalam menghadapi perkara hukum, terutama karena dirinya dan tersangka lain, Roy Suryo, akan diadili dalam dua berkas perkara yang berbeda. "Kami harus punya tim sendiri dan strategi sendiri, tapi kami terus bersinergi," tuturnya.
Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 22 Juni 2026. Dengan keputusan Dokter Tifa untuk mencabut gugatan praperadilan, perkara ini akan terus berlanjut dengan proses hukum yang berbeda.