Pendidikan

Dosen Tetap Bukan Hanya Pegawai Tetap

Senin, 08 Juni 2026, 12:56 WIB 8 views 2 menit baca
Dosen Tetap Bukan Hanya Pegawai Tetap
Sumber gambar: kompas.com
Bagikan:

Pada 23 Mei 2026, Kemendiktisaintek menyosialisasikan mekanisme Dokter Pendidik Klinis atau Dokdiknis menjadi dosen tetap. Dosen tetap tidak selalu harus berasal dari pegawai tetap perguruan tinggi, bisa juga berasal dari profesi lain dan kementerian/lembaga. Syaratnya menjalankan tridharma, memiliki penugasan atau persetujuan dari instansi asal, serta memenuhi kinerja akademik.

Pemenuhan kinerja akademik oleh Dokdiknis bukan hal baru. Tercatat 1.966 Dokdiknis aktif, 708 telah tersertifikasi dosen, 52,24 persen memiliki jabatan akademik, termasuk 139 Profesor dan 197 Lektor Kepala. Pelaporan pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD) juga relatif stabil pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam empat semester terakhir.

Surat Edaran Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan tentang penataan status jabatan fungsional tenaga medis di rumah sakit milik Kemenkes menimbulkan kegelisahan di kalangan dokter yang menjadi dosen. Rumah sakit memang harus memastikan pelayanan pasien berjalan, administrasi jabatan fungsional tertib, dan konflik kewajiban kerja dicegah. Namun, ketentuan bahwa tenaga medis hanya boleh diangkat sebagai tenaga tidak tetap oleh institusi lain dibaca terlalu kaku, dampaknya dapat melampaui administrasi.

Dosen tetap sebagai status akademik menunjukkan keterikatan, penugasan, dan kinerja akademik berkelanjutan pada suatu program studi. Seorang dokter dapat tetap berstatus pegawai Kemenkes, pemerintah daerah, rumah sakit, atau institusi pelayanan lain, tetapi pada saat yang sama menjalankan fungsi akademik sebagai dosen, sepanjang memenuhi syarat pendidikan tinggi.

Isu ini perlu dibaca bersama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 208 menegaskan bahwa pembinaan pendidikan tinggi dalam pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan oleh Menteri bidang pendidikan dengan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Koordinasi itu mencakup standar nasional pendidikan, pemenuhan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta sumber daya manusia pendidik tenaga medis dan tenaga kesehatan.

A

Penulis

Ananta Prana

Penulis di Jagad Info

Sumber: kompas.com kompas.com

Berita Terkait