Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk mengambil langkah proaktif dalam melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan haji ilegal. Ia menilai bahwa sistem perlindungan haji masih perlu diperkuat setelah kasus penipuan haji ilegal yang melibatkan 3.550 korban dengan kerugian mencapai Rp116,7 miliar.
Dini mengapresiasi langkah cepat Satgas Haji Polri dalam mengungkap kasus ini, namun ia juga menekankan bahwa perlindungan tidak cukup dilakukan setelah muncul korban. Menurutnya, perlindungan harus diwujudkan melalui kebijakan yang bersifat preventif. Ia mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang lebih konkret dalam melindungi masyarakat.
Selain itu, Dini juga meminta pemerintah memperbaiki ekosistem penyelenggaraan dan pendaftaran haji melalui penguatan sistem pengawasan terhadap penyelenggara, verifikasi yang lebih ketat, publikasi penyelenggara resmi, penyediaan kanal pengaduan yang responsif, serta edukasi kepada masyarakat mengenai risiko penipuan haji ilegal. Dengan demikian, diharapkan korban penipuan haji ilegal dapat dicegah dan hak-hak mereka dapat dilindungi.