Nasional

DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Audit Jaringan Kabel Udara Setelah Kecelakaan Fatal

Rabu, 24 Juni 2026, 16:51 WIB 18 views 2 menit baca
Anggota DPRD DKI Kenneth Desak Pemprov Audit Seluruh Jaringan Kabel Udara di Jakarta
Anggota DPRD DKI Kenneth Desak Pemprov Audit Seluruh Jaringan Kabel Udara di Jakarta
Bagikan:

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh jaringan kabel udara di Ibu Kota. Permintaan ini muncul setelah insiden tragis yang mengakibatkan tewasnya Neisha Amalia Evrian Putri, seorang siswi SMAN 6 Jakarta, akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kabel menjuntai di Jalan Leuser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kenneth menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Kamis, 18 Juni lalu, tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Ia menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan sinyal peringatan mengenai lemahnya pengawasan dan buruknya pengelolaan infrastruktur utilitas di Jakarta. "Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur utilitas yang berpotensi membahayakan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 24 Juni.

Ia juga meminta Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengidentifikasi penyebab kejadian dan pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kabel menjuntai di lokasi kecelakaan. Kenneth menekankan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas dan tidak boleh terabaikan oleh lemahnya pengawasan atau buruknya tata kelola utilitas. Jika ditemukan unsur kelalaian dari perusahaan pemilik jaringan utilitas, pemerintah harus memberikan sanksi tegas.

Kenneth menyoroti bahwa masalah kabel semrawut di Jakarta bukanlah hal baru. Ia mengutip pernyataan pengamat tata kota, Yayat Supriatna, yang menggambarkan kondisi ini sebagai "CLBK" atau Cucian Lama Belum Kering, menunjukkan bahwa masalah ini telah ada sejak lama dan belum terselesaikan. Menurutnya, masalah kabel menjuntai yang terus berulang menunjukkan kegagalan dalam penegakan aturan yang sudah ada.

Jakarta memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas yang mengatur pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah. Kenneth menekankan perlunya audit total terhadap seluruh jaringan kabel udara untuk memetakan titik-titik rawan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serupa. "Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap biasa. Pemerintah harus segera melakukan pendataan, penertiban, dan memastikan seluruh pemilik utilitas mematuhi standar keselamatan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai instansi yang berperan penting dalam pengawasan dan penataan utilitas perkotaan. Kenneth menambahkan bahwa Jakarta memerlukan audit total kabel udara dan satu komando pengawasan utilitas agar tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait