KPK menemukan indikasi adanya pemotongan penghasilan petani di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang diduga digunakan untuk mengurus rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Temuan ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang yang dipotong berasal dari sisa hasil usaha anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani di daerah tersebut. "Penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong setengahnya untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas," ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK saat ini masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan terkait dugaan gratifikasi ini. Penyelidik belum membeberkan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 mengamankan sepuluh orang, di mana lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026, dan keduanya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang merugikan petani dan masyarakat setempat.