Nasional

Dukungan DPR terhadap Penetapan LGBT sebagai Ancaman Negara

Senin, 06 Juli 2026, 11:48 WIB 51 views 2 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter bagi negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Keputusan ini mendapatkan dukungan dari Komisi I DPR, yang menilai bahwa penyebaran LGBT semakin masif dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap masa depan generasi bangsa.

Menurut Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung oleh seluruh elemen bangsa. Oleh Soleh menilai bahwa penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. "Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia," katanya.

Oleh Soleh juga menyoroti munculnya berbagai perilaku yang tidak sesuai dengan norma, budaya, dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah preventif guna melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang dianggap bertentangan dengan nilai kebangsaan. "Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.

Dengan demikian, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter bagi negara mendapatkan dukungan dari DPR. Keputusan ini diharapkan dapat membantu melindungi masyarakat Indonesia dari pengaruh budaya yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait