Komisi III DPR RI mendukung kolaborasi antara Komisi Yudisial (KY) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka mengawasi transaksi keuangan hakim. Dukungan ini bertujuan untuk menjaga integritas peradilan dari potensi intervensi yang tidak diinginkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memastikan bahwa proses peradilan tetap bersih, objektif, dan berintegritas. "Pengawasan ini jadi penting demi memastikan profesi hakim memutus perkara hanya berdasarkan fakta, hukum, dan hati nurani. Tanpa intervensi apa pun," ungkapnya di Jakarta pada Rabu.
Sahroni menggarisbawahi bahwa posisi hakim sangat sentral dalam menegakkan keadilan, namun ia juga mencatat adanya isu di mana beberapa hakim mengorbankan integritasnya karena iming-iming materi. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikkan gaji hampir 300 persen, sehingga diharapkan para hakim dapat bekerja lebih profesional.
Ia menekankan bahwa praktik suap dan penyimpangan lainnya yang dapat merusak kepercayaan masyarakat harus dihilangkan. "Pengawasan oleh KY dan PPATK harus terus diperkuat agar tidak ada oknum yang merusak muruah peradilan kita," tegasnya.
Sebelumnya, KY telah memperkuat pengawasan terhadap hakim dengan memanfaatkan analisis transaksi keuangan dari PPATK. Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, menyatakan bahwa data yang diperoleh akan digunakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik hakim, termasuk praktik transaksional dalam peradilan dan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).