Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan. Hal ini terkait dengan kasus yang menyeret Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang dikaitkan dengan isu pelepasan kawasan hutan. Menhut menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan dan pemberantasan korupsi di sektor kehutanan.
Menhut menjelaskan bahwa dirinya diamanahkan oleh Presiden untuk menciptakan tata kelola hutan yang transparan dan antisuap. Oleh karena itu, dia memastikan akan membantu KPK dalam pemberantasan korupsi terutama pada lingkup kehutanan. Raja Juli juga menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan terbuka terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK dan siap membantu baik terkait dokumen maupun keterangan bila dibutuhkan.
Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan mendapatkan dukungan penuh dari Menteri Kehutanan. Kasus pelepasan kawasan hutan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi menjadi contoh nyata dari komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi di sektor kehutanan. Dengan kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan KPK, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.