JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengungkapkan apresiasi yang tinggi terhadap profesionalisme serta ketelitian Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Hinca menilai bahwa tim jaksa penuntut umum telah menunjukkan kinerja yang rapi dan berbasis data yang kuat dalam penanganan perkara ini. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan kemajuan signifikan dalam pembuktian hukum pidana modern di Indonesia, dengan berhasil mengintegrasikan bukti elektronik secara cermat untuk memperkuat dakwaan.
“Saya membaca materi dakwaan dan tuntutannya. Alat bukti elektronik, seperti rekaman transaksional, chat WhatsApp, hingga email, telah dikumpulkan dengan sangat lengkap dan dimasukkan langsung ke dalam materi tuntutan untuk mengunci fakta data dan angka. Cara jaksa menyusun tuntutan ini sangat sejalan untuk mengungkap kejahatan kerah putih,” ungkap Hinca dalam sebuah wawancara.
Politisi senior ini juga menanggapi opini publik yang berkembang di media sosial mengenai adanya motif politik atau kriminalisasi dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan Kejaksaan Agung semata-mata merupakan penegakan hukum yang substantif. Hinca membandingkan kasus ini dengan kasus mantan menteri lainnya, seperti Tom Lembong, yang dinilainya sangat berbeda.
Di sisi lain, tuntutan pidana 18 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 4,9 triliun dianggap sebagai kalkulasi yang realistis atas kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa di pengadilan. Komisi III DPR RI menilai bahwa Kejaksaan Agung bekerja dengan teliti, senyap, dan telaten tanpa terpengaruh oleh opini yang berkembang di luar ruang pengadilan.
Hinca menyatakan bahwa jika kasus ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan tercatat sebagai salah satu kasus kejahatan kerah putih terbaik dan baru di Indonesia, karena mampu mengurai kejahatan kerah putih tingkat tinggi yang melibatkan perusahaan teknologi besar. Ia berharap bahwa soliditas pembuktian digital yang telah dibangun oleh Kejaksaan Agung dapat menjadi pertimbangan yang kuat bagi majelis hakim dalam memberikan keputusan yang adil demi masa depan hukum dan pendidikan di Indonesia.