Pemerintah berencana meluncurkan program kompor listrik nasional dengan anggaran sebesar Rp815,6 miliar pada RAPBN 2027. Namun, inisiatif ini mendapatkan perhatian karena dinilai tidak tepat sasaran dan tidak sejalan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Achmad Nur Hidayat, seorang ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, menyatakan bahwa kebijakan ini justru akan merugikan masyarakat kelas bawah yang menjadi target utama.
Menurut Achmad, jika tujuan utama dari program ini adalah untuk mengurangi impor LPG, seharusnya kelompok sasaran yang lebih logis adalah masyarakat menengah dan atas yang memiliki kapasitas listrik yang memadai. Ia menegaskan bahwa sangat tidak adil jika masyarakat rentan dipaksa untuk beralih ke skema yang belum teruji. Ia menjelaskan bahwa kompor induksi memerlukan daya minimal 1.000 watt, sedangkan mayoritas pelanggan subsidi di Indonesia hanya memiliki daya listrik antara 450 VA hingga 900 VA. Hal ini menunjukkan adanya kesalahan mendasar dalam desain kebijakan.
Achmad juga menambahkan bahwa masyarakat miskin kemungkinan besar akan menolak kebijakan ini karena menghilangkan kepastian dalam pengeluaran mereka. Pengguna LPG subsidi sudah mengetahui biaya yang harus dikeluarkan per tabung, sedangkan penggunaan kompor listrik dapat menyebabkan ketidakpastian dalam tagihan bulanan di tengah kondisi daya beli yang menurun. Selain itu, ia mengingatkan bahwa migrasi massal ke kompor listrik dapat mengganggu stabilitas sistem ketenagalistrikan nasional, terutama pada jam-jam puncak penggunaan.
Lonjakan penggunaan kompor induksi pada saat-saat tersebut dapat memaksa PT PLN (Persero) untuk melakukan investasi besar-besaran dalam penguatan jaringan distribusi dan penyediaan transformator cadangan. Achmad mempertanyakan apakah pemerintah telah mempertimbangkan secara transparan biaya investasi yang diperlukan PLN dalam konteks penghematan subsidi. Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan energi nasional seharusnya diukur dari penguatan ketahanan energi yang fundamental, bukan hanya dari jumlah kompor yang didistribusikan. Jika kebijakan ini hanya berfungsi untuk memindahkan beban dari tabung gas ke meteran listrik, maka itu hanya akan menjadi perubahan bentuk dari masalah yang sudah ada.