Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), menegaskan bahwa ia tidak menerima suap dari pengusaha Tan Kian dalam jumlah sekitar Rp50 miliar saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan oleh pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (17/7).
Pada pemeriksaan tersebut, Febrie yang kini berstatus sebagai tersangka, dijadwalkan menjawab 18 pertanyaan dari penyidik. Hotman menjelaskan bahwa salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai dugaan penerimaan uang dari Tan Kian. "Jawabannya tidak. Itu yang pertama, yang jelas menyangkut duit tidak ada," ungkap Hotman.
Selain itu, Febrie juga membantah keterkaitannya dengan Kafe de’Clan Signature yang terletak di Cipete, Jakarta, yang diklaim dimiliki oleh Don Ritto. Ia menegaskan tidak lagi menguasai rumah mewah di Sentul, Bogor, yang juga disebutkan dalam investigasi, karena rumah tersebut sudah digunakan oleh Don Ritto. "Sejak tahun 2022, housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar," tambah Hotman.
Pengacara Febrie juga menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui tentang Koin Money Changer di Cipete, yang sebelumnya telah digeledah oleh kepolisian. "Jadi, baik mengenai renovasi, kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," katanya.
Penggeledahan terhadap Kafe de’Clan Signature dan rumah mewah di Sentul dilakukan sebelum penetapan tersangka terhadap Febrie dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT ASABRI. Proses hukum ini masih berlanjut dan perkembangan selanjutnya akan terus diikuti.