Sebuah laporan yang diterbitkan oleh Transitional Justice Working Group, sebuah organisasi hak asasi manusia internasional yang berbasis di Seoul, Korea Selatan, mengungkap bahwa sebanyak 358 orang telah dieksekusi mati di Korea Utara selama Kim Jong Un berkuasa. Laporan ini bertujuan untuk menyoroti pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan terabaikan di Korea Utara, termasuk eksekusi sewenang-wenang.
Laporan tersebut disusun berdasarkan kesaksian para pembelot dan pemberitaan portal berita asing yang khusus membahas Korea Utara. Dari total 144 eksekusi yang tercatat, 136 di antaranya telah terdokumentasi dengan baik. Sementara itu, delapan kasus lain melibatkan sembilan orang yang dibawa dari lokasi persidangan publik, sehingga sulit untuk mengetahui apakah mereka dieksekusi atau tidak.
Eksekusi massal ini termasuk mereka yang didakwa menyebarluaskan drama Korea dan K-pop, yang dianggap sebagai ancaman terhadap ideologi pemerintah Korea Utara. Laporan ini menyoroti betapa parahnya pelanggaran hak asasi manusia di Korea Utara dan perlunya perhatian internasional untuk menangani masalah ini.