BUKITTINGGI - Menteri Kebudayaan Fadli Zon melakukan kunjungan kerja di Sumatera Barat, tepatnya mengunjungi rumah kelahiran Bung Hatta di Bukittinggi pada Sabtu (20/6). Kunjungan ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga bertujuan untuk mengeksplorasi pemikiran Bung Hatta, salah satu Proklamator Republik Indonesia.
Rumah kelahiran Bung Hatta terletak di Jalan Soekarno-Hatta No 37, Bukittinggi, yang berdekatan dengan Jam Gadang, ikon kota tersebut. Fadli Zon menilai Bung Hatta sebagai seorang pemikir besar dan salah satu perumus konstitusi, dengan salah satu pemikirannya yang tercermin dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengusung konsep ekonomi kerakyatan. “Saya menganggap Bung Hatta sebagai Bapak Ekonomi Kerakyatan,” ungkap Fadli melalui siaran pers Kementerian Kebudayaan.
Fadli menekankan bahwa mengenang Bung Hatta tidak dapat dipisahkan dari rumah yang menjadi saksi perjalanan hidupnya, di mana ia menghabiskan masa muda serta belajar. Ia juga menambahkan bahwa pemikiran Bung Hatta mengenai ekonomi kerakyatan, yang diatur dalam konstitusi, menekankan bahwa perekonomian nasional seharusnya tidak bersifat kapitalis atau neoliberal. Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa negara tidak boleh sepenuhnya menyerahkan ekonomi nasional kepada mekanisme pasar bebas atau privatisasi.
“Oleh karena itu, konstitusi kita bukan hanya merupakan konstitusi politik, melainkan juga konstitusi ekonomi,” tambah Menteri Fadli, yang dalam kunjungan ini didampingi oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini, Presiden Prabowo Subianto berupaya mewujudkan semangat ekonomi kerakyatan yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 melalui berbagai program, seperti Koperasi Desa Merah Putih.
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tengah merealisasikan amanah Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 terkait penguasaan sumber daya alam oleh negara demi kemakmuran rakyat. Langkah tersebut dilakukan melalui Danantara, serta kebijakan untuk memberantas praktik curang dalam pengelolaan sumber daya alam, seperti penyelundupan dan under-invoicing. “Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945,” tutupnya.