Masalah terkait besaran dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2027 yang berdampak pada gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) masih menjadi perdebatan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa dana TKD 2027 diperkirakan akan mengalami penurunan, sementara Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa TKD untuk tahun anggaran tersebut tidak akan turun.
Said Abdullah menjelaskan bahwa berdasarkan pembahasan di Banggar, proyeksi postur TKD untuk tahun 2027 berada di kisaran 2,55 hingga 2,79 persen dari produk domestik bruto (PDB). “Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026 sehingga istilah 'TKD turun', tidak ada yang turun karena baru tingkat postur,” ungkap Said saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (6/7).
Angka pasti mengenai besaran TKD akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 16 Agustus 2026. Sebelumnya, Aria Bima menyebutkan bahwa dana TKD diproyeksikan turun menjadi Rp600 triliun pada 2027, yang dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk gaji guru dan PPPK.
“Transfer daerah yang dari Rp900 triliun, kan turun menjadi Rp600 triliun untuk 2027. Dengan demikian yang namanya PNS, terutama gaji guru, terutama yang honorer, itu kan, yang honorer, PPPK, termasuk yang paruh waktu, kan dibebankan pada APBD,” jelasnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (4/7).
Aria Bima juga mengingatkan bahwa penurunan TKD jangan sampai mengganggu aparatur sipil, karena hal tersebut dapat berdampak pada pelayanan publik. Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi secara aktif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan guna memastikan bahwa pembiayaan gaji aparatur tetap terjamin.
“Kita (Komisi II DPR RI) mengusulkan supaya Mendagri proaktif dengan KemenPAN-RB bicara dengan Kementerian Keuangan untuk PNS, PPPK, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan oleh pemerintah pusat, terutama akibat efisiensi yang di tahun 2027,” tambahnya.