JAKARTA - Gaji PPPK kini telah diusulkan untuk masuk dalam APBN setelah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat kerja pada 8 Juni 2026. Usulan ini disambut baik oleh Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) dan Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih, yang sebelumnya telah memperjuangkan agar gaji mereka dimasukkan dalam anggaran negara.
Heti menyatakan, "Alhamdulillah banget usulan kami diterima. Gaji PPPK seharusnya masuk APBN agar tidak ada yang dirumahkan pemda karena alasan anggaran cekak." Ia berharap raker yang melibatkan berbagai kementerian dan kepala daerah dapat menyelesaikan keresahan yang dialami oleh PPPK dan kepala daerah. Sejak diangkat, PPPK sering menghadapi tekanan, baik dari rekan sesama ASN maupun dari pemimpin daerah.
Menurut Heti, PPPK masih dianggap sebagai pegawai cadangan di bawah PNS, meskipun kinerja mereka tidak kalah baik. Ia menyoroti bahwa kepala daerah cenderung merumahkan PPPK ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diberlakukan, meskipun kinerja PPPK sangat memuaskan.
Heti merasa bersyukur atas kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk memasukkan gaji PPPK ke dalam APBN. Ia berharap langkah ini tidak hanya berlaku untuk anggaran 2027, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya. Selain itu, ia mendesak agar alih status dari PPPK menjadi PNS dilakukan secara bertahap tanpa batasan usia, mengingat sulitnya pengembangan karier bagi PPPK yang dianggap sebagai pegawai kontrak.
Dengan adanya alih status ini, Heti optimis kepala daerah akan lebih aktif dalam menata tenaga non-ASN dan ASN PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, karena mereka memiliki ruang fiskal yang lebih luas.