Di Jakarta, GKSR menyatakan bahwa rencana pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) harus mengakomodasi semua masukan dari elemen masyarakat, termasuk partai politik nonparlemen. Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menegaskan bahwa dukungan rakyat terhadap partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR sangat besar, yaitu sekitar 11,7 juta suara.
Said Iqbal menjelaskan bahwa jumlah suara tersebut setara dengan 49 kursi di parlemen, yang lebih besar daripada suara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat. Ia menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 mengamanatkan pembahasan revisi undang-undang terkait politik melibatkan pandangan partai nonparlemen.
Menurut Said Iqbal, kekuatan suara partai nonparlemen menjadi modal sekaligus strategi GKSR dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR. Ia berharap bahwa pemerintah dan DPR akan memperhatikan suara partai-partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.