Jakarta, jpnn.com - Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea telah resmi dilantik sebagai pengacara bagi eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penunjukan ini dikonfirmasi oleh Hotman pada Jumat (17/7) setelah Febrie menyerahkan surat kuasa kepadanya.
Pada hari yang sama, Hotman beserta beberapa stafnya mengunjungi kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan untuk mendampingi Febrie yang sedang diperiksa sebagai tersangka. Hotman menyatakan, "Iya, mendampingi," saat ditanya mengenai kedatangannya ke kantor Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan status tersangka Febrie terkait tiga kasus korupsi dan TPPU yang sebelumnya juga telah diselidiki oleh kepolisian. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan kasus ini.
Sprindik tersebut diterbitkan pada Rabu (15/7) setelah penyerahan penanganan perkara dari Korps Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7). Tiga Sprindik yang diterbitkan bernomor 43 untuk dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau, bernomor 44 untuk kasus korupsi PLTU PLN, dan bernomor 45 terkait korupsi di ASABRI. Anang menegaskan bahwa status Febrie masih sebagai tersangka berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh penyidik Polri sebelumnya.
Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut, pengusutan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie kini resmi ditangani oleh Kejaksaan Agung. Anang menambahkan bahwa penyidik akan melibatkan lembaga lain dalam proses penyidikan, termasuk Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memastikan kolaborasi yang efektif dalam penyelidikan ini.
Proses penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat berjalan dengan baik, dengan pengawasan dari mitra di Komisi III untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.