Hukum kepailitan di Indonesia saat ini dinilai terlalu kaku dan tidak mendukung pengusaha dalam menghadapi krisis. Hal ini disampaikan oleh seorang Guru Besar Universitas Jayabaya, yang menjelaskan bahwa hukum kepailitan saat ini lebih berfokus pada penagihan utang daripada membantu pengusaha untuk bangkit kembali. Menurutnya, hal ini dapat mempersulit pengusaha dalam menghadapi krisis dan dapat menyebabkan kerugian yang lebih besar.
Menurut Guru Besar tersebut, "Hukum kepailitan saat ini terlalu kaku dan tidak memberikan ruang untuk pengusaha untuk bernegosiasi dengan kreditur. Hal ini dapat menyebabkan pengusaha kehilangan kontrol atas bisnis mereka dan tidak dapat mengambil keputusan yang tepat untuk menghadapi krisis." Ia juga menambahkan bahwa hukum kepailitan harus lebih fleksibel dan mendukung pengusaha dalam menghadapi krisis, sehingga mereka dapat bangkit kembali dan tetap beroperasi.
Perlu diingat bahwa hukum kepailitan di Indonesia saat ini masih menggunakan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dianggap sudah ketinggalan zaman. Banyak pihak yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut perlu direvisi untuk lebih mendukung pengusaha dan meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian kasus kepailitan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami peningkatan kasus kepailitan, terutama di sektor riil. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk krisis ekonomi global, perubahan kebijakan moneter, dan penurunan harga komoditas. Oleh karena itu, diperlukan perubahan dalam hukum kepailitan untuk lebih mendukung pengusaha dan meningkatkan ketahanan ekonomi.
Untuk itu, pemerintah dan legislator perlu bekerja sama untuk merevisi undang-undang kepailitan dan membuatnya lebih fleksibel dan mendukung pengusaha. Dengan demikian, pengusaha dapat lebih mudah menghadapi krisis dan bangkit kembali, sehingga perekonomian Indonesia dapat lebih kuat dan berkelanjutan.