Nasional

Indrajaya: PPPK Merupakan Aset Negara, Bukan Beban APBN

Selasa, 09 Juni 2026, 13:03 WIB 11 views 2 menit baca
Indrajaya: PPPK Merupakan Aset Negara, Bukan Beban APBN
Indrajaya: PPPK Aset Negara, Bukan Beban APBN
Bagikan:

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menekankan pentingnya jaminan keberlanjutan kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu. Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (9/6), ia menyatakan bahwa PPPK yang telah diangkat harus mendapatkan kepastian dalam pekerjaan mereka.

Indrajaya menegaskan bahwa PPPK bukanlah beban bagi anggaran pendapatan belanja negara (APBN), melainkan aset negara yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai daerah. Ia menyatakan, "Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat."

Ia juga menyambut baik hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR pada Senin (8/6), yang menghasilkan kesimpulan penting untuk memastikan keberlanjutan penataan aparatur sipil negara (ASN), khususnya bagi PPPK. Indrajaya berpendapat bahwa kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) adalah langkah yang realistis dan konstruktif.

"Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa penyelesaian status tenaga honorer yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak boleh terhambat oleh masalah fiskal daerah.

Indrajaya mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdikan diri dalam berbagai sektor pelayanan publik. "Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian setelah sekian lama menunggu kejelasan status dan masa depan mereka," tambahnya.

Ia mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen ASN sebagai landasan hukum yang kuat dalam memberikan kepastian karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, dan pengembangan kompetensi bagi PPPK. "Payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan agar PPPK memiliki kepastian mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih terjamin," jelasnya.

Indrajaya juga menekankan bahwa tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus dipandang sebagai investasi dalam pembangunan manusia yang menentukan kualitas masa depan bangsa. "Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Oleh karena itu, keberadaan mereka harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan hanya sebagai komponen belanja pegawai," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah pusat untuk memperkuat dukungan fiskal kepada pemerintah daerah agar proses pengangkatan dan pembinaan PPPK dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi alokasi program pembangunan lainnya. "Dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi kunci agar daerah mampu menjalankan kewajiban pengangkatan dan pembinaan PPPK tanpa harus mengorbankan program-program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," tutupnya.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait