Nasional

Iskandar Zulkarnain Perkenalkan Model Hukum Baru untuk Hubungan Dokter dan Rumah Sakit

Minggu, 12 Juli 2026, 18:33 WIB 57 views 3 menit baca
Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru untuk Hubungan Dokter dan Rumah Sakit
Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru untuk Hubungan Dokter dan Rumah Sakit
Bagikan:

Praktisi hukum, Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., mengemukakan sebuah model hukum inovatif yang bertujuan untuk mengatur hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit. Konsep yang dinamakan Hybrid Sui Generis ini diharapkan dapat menjembatani status dokter sebagai pekerja tanpa mengorbankan independensi profesinya. Usulan ini disampaikan dalam disertasinya yang dipresentasikan pada Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Kamis, 9 Juli.

Dalam disertasinya yang berjudul "Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan", Iskandar fokus pada dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta dan bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ia menjelaskan bahwa hubungan antara dokter dan rumah sakit tidak dapat disamakan dengan hubungan kerja konvensional. "Dokter beroperasi dalam struktur organisasi rumah sakit, menggunakan fasilitas yang ada, dan harus mematuhi standar pelayanan serta jadwal kerja, tetapi tetap memiliki otonomi profesi yang tidak bisa diintervensi oleh manajemen rumah sakit," jelas Iskandar.

Iskandar juga mengkritisi skema hubungan kerja yang ada saat ini, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang dinilai tidak cukup untuk mencerminkan karakteristik profesi dokter. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan status dokter, lemahnya perlindungan hak ketenagakerjaan, dan kaburnya tanggung jawab hukum dalam kasus sengketa medis. Melalui penelitian yang normatif, empiris, dan komparatif, ia menawarkan model baru yang mengakui hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit tanpa mengurangi independensi dokter.

Dalam model ini, dokter akan tetap mendapatkan hak-hak normatif sebagai pekerja, termasuk kepastian hubungan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Di sisi lain, negara juga tetap mengakui otonomi dokter dalam pengambilan keputusan medis sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Konsep ini menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit, dokter, dan masyarakat sebagai penerima layanan," tambahnya.

Koordinator Nasional GeberBUMN, Ais, menilai penelitian Iskandar layak dijadikan acuan dalam pengembangan regulasi nasional. Ia berpendapat bahwa disertasi tersebut tidak hanya mengidentifikasi kekosongan hukum, tetapi juga menawarkan model yang lebih adaptif terhadap karakter profesi dokter. Ais menekankan bahwa selama ini status dokter hanya diperdebatkan dalam dua pilihan, yaitu pekerja atau mitra, padahal hubungan tersebut memiliki karakteristik unik yang memerlukan pengaturan khusus. Ia juga melihat potensi penerapan pendekatan Hybrid Sui Generis pada profesi lain yang beroperasi dalam suatu organisasi namun tetap menjalankan kewenangan profesional secara independen.

Disertasi Iskandar diuji oleh sembilan akademisi dan pakar hukum dari Universitas Lampung, dan ia dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan, berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum. Perkembangan lebih lanjut mengenai penerapan model ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi regulasi di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan di Indonesia.

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait