Nasional

Karya Jurnalistik Dalam Persidangan Dokter Tifa

Kamis, 02 Juli 2026, 20:31 WIB 43 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Pakar hukum pidana dan media, Firman Wijaya, menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak layak digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan dugaan tindak pidana. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas tindakan jaksa penuntut umum yang menggunakan karya jurnalistik sebagai barang bukti dalam dakwaan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Firman, penggunaan karya jurnalistik sebagai barang bukti dapat menimbulkan benturan antara UU hukum pidana dan UU yang melingkupi karya jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa Dewan Pers memiliki institusi dan instrumen sendiri untuk mengatur karya jurnalistik, termasuk produk investigatif. Oleh karena itu, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui jika karya jurnalistik dijadikan bahan atau barang bukti dalam persidangan, salah satunya adalah melalui Dewan Pers.

Firman juga menekankan bahwa pers adalah medium publik dan pilar demokrasi, sehingga tidak mungkin menjadi objek tindak pidana. Ia berpendapat bahwa penggunaan karya jurnalistik sebagai barang bukti dapat melanggar UU yang secara existing sudah berlaku, khususnya menyangkut karya jurnalistik.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait