Langkah Presiden Joko Widodo dalam mengabulkan restorative justice terhadap sejumlah tersangka kasus ijazah palsu telah menuai polemik. Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa penanganan perkara harus mengacu pada hukum, bukan kehendak presiden.
Khozinudin menjelaskan bahwa restorative justice yang tercapai pada 13 Januari 2025 seharusnya menghentikan penyidikan terhadap seluruh tersangka. Menurutnya, surat penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan secara implisit menghentikan pengusutan perkara tersebut.
Khozinudin menekankan bahwa penyidik seharusnya menghentikan penyidikan yang berlaku terhadap seluruh tersangka karena laporan polisi tergabung dalam satu berkas. Ia berharap bahwa penanganan kasus ijazah palsu dapat dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, bukan kehendak presiden.