Politik

Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 20 Mei 2026, 01:51 WIB 18 views 2 menit baca
Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah
2 Pejabat DJKA Kemenhub Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api di Medan
Bagikan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang ratusan juta rupiah dari Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan, terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Robby sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Pemeriksaan terhadap staf ahli di era Menhub Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi tersebut berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang ratusan juta tersebut diduga kuat berasal dari pihak swasta dan diserahkan kepada Robby Kurniawan melalui stafnya yang bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.

Selain Robby, KPK juga memeriksa Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019–2021, Danto Restyawan, untuk mendalami indikasi pengaturan proyek di internal DJKA. Meski demikian, tidak ada penyitaan uang dari tangan Danto. Kasus ini pertama kali terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.

KPK awalnya menetapkan 10 orang tersangka, namun setelah melakukan pengembangan besar-besaran, hingga 20 Januari 2026 jumlah tersangka membengkak menjadi 21 orang, termasuk Sudewo serta menyeret dua korporasi. Skandal korupsi ini mencakup sejumlah proyek vital, mulai dari jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera.

D

Penulis

Darma Yudhistira

Penulis di Jagad Info

Berita Terkait