Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, akan memasuki tahap persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 28 Juli. Sidang ini diadakan setelah perkara dengan nomor 41 terdaftar resmi di pengadilan.
Andi Saputra, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan. Majelis hakim yang akan memimpin persidangan ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar, serta anggota Edward Agus dan Hiashinta Manalu. Kasus ini muncul setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan impor barang tiruan atau barang bermerek palsu. Di antara enam tersangka itu, tiga di antaranya adalah mantan pejabat di Ditjen Bea Cukai yang telah menjalani persidangan, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta yang terlibat, termasuk pemilik Blueray Cargo, John Field, serta dua anggota timnya, Andri dan Dedy Kurniawan, yang telah divonis pada 10 Juli.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama, diduga menerima suap sebesar Rp21 miliar dari John Field. Budiman Bayu Prasojo kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK pada 26 Februari 2026, menambah daftar panjang kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Dengan dimulainya persidangan ini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Keuangan ini.