Nasional

Kasus Korupsi Nadiem Makarim: Surat Dakwaan Dinilai Kabur

Rabu, 08 Juli 2026, 23:59 WIB 55 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Alexander Marwata, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, tidak jelas dan kabur.

Menurut Alexander, jaksa penuntut umum gagal menghubungkan korelasi antara perbuatan yang dilakukan Nadiem dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut. "Dakwaannya itu kabur, tidak jelas korelasinya antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan, kerugian negara, sama sekali nggak ada hubungannya," ucap Alexander dalam sebuah program televisi.

Alexander juga menambahkan bahwa hal ini juga berlaku terhadap tiga terdakwa lainnya yang terjerat dalam perkara yang sama dengan Nadiem. "Semua perkara ini nggak ada sebetulnya. Persoalannya sederhana, apakah pengadaan komputer laptop itu ya, merugikan negara atau tidak? Tidak ada, ya," kata dia.

Kasus korupsi ini masih dalam proses pengadilan, dan belum ada keputusan akhir. Namun, pernyataan Alexander Marwata telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat tentang kejelasan surat dakwaan dan korelasi antara perbuatan dengan kerugian negara.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait