Kerry Adrianto, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Sebelumnya, Kerry telah divonis 15 tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp13,4 triliun.
Kuasa hukum Kerry, Patra M Zen, menyatakan bahwa mereka berharap putusan pengadilan sebelumnya dapat dikoreksi oleh Hakim Agung. Menurut Patra, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah melanggar hukum acara pidana dalam menjatuhkan putusan banding terhadap Kerry. "Hukum acara pidana dilanggar oleh Pengadilan Tinggi, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, dan juga terdakwa dari Pertamina. Tegas itu, dilanggar. Yang kedua, putusan Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan fakta," ujarnya.
Patra juga menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak Kerry dan berharap bahwa putusan akhir akan membebaskan klien mereka. "Tentu kita berharap di tingkat kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan banding dikoreksi oleh, ya, Hakim Agung. Apa ini? Ini (Hakim Agung) dewanya hakim, ya. Hakim Agung itu dewanya hakim. Saya berharap, kami berharap baik dari pihak swasta maupun pihak BUMN Pertamina, ya tentu nanti dikoreksi putusannya bebas," katanya.