Nasional

Kasus Pemerasan WNA: Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Pekan

Kamis, 04 Juni 2026, 18:32 WIB 13 views 1 menit baca
Kasus Pemerasan WNA: Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Pekan
Advertisement
Bagikan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Silmy menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik pemerasan tersebut.

Uang tersebut berasal dari biro jasa maupun WNA dan dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Silmy Karim merupakan salah satu penerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu. Pembagian uang ini disamarkan dengan sejumlah kode distribusi khusus, salah satunya menggunakan istilah 'malaikat' untuk merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.

Setyo menjelaskan bahwa penggunaan kode distribusi khusus ini bertujuan untuk menyamarkan pembagian uang. Dengan demikian, para pihak yang terlibat dapat menghindari deteksi dari pihak berwenang. KPK terus menyelidiki kasus ini dan berharap dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik pemerasan ini.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait