Polisi masih menunggu hasil uji klinis kejiwaan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial RS yang diduga sebagai pelaku penganiayaan penumpang JakLingko di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan kondisi mental pelaku dan menjadi dasar kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Menurut Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, polisi tetap memproses hukum kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku sambil menantikan proses uji klinis kejiwaan terduga pelaku. Nantinya, saat hasil sudah diketahui, polisi bakal menentukan kelanjutan kasus tersebut. "Kasus hukumnya sesuai prosedur berlaku sambil Dinsos melakukan pendampingan ke RSJ yang sesuai rujukannya, dari rekam medisnya, dan nanti menunggu uji klinis. Baru kita bisa menjelaskan," katanya.
Kepala Sudinsos Kecamatan Pesanggrahan, Sansan Hasanuddin mengaku tengah berkoordinasi dengan kepolisian tentang penanganan terduga ODGJ yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap penumpang JakLingko. Dengan demikian, polisi dan pihak terkait tetap berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan mempertimbangkan kondisi mental pelaku dan proses hukum yang berlaku.