Seorang anggota polisi di Tegal, Aiptu N, telah dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah menjalani pemeriksaan urine di ruang tahanan Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Hal ini terkait dengan kasus penyiksaan terhadap istri sirinya, M, yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengkonfirmasi bahwa hasil tes urine Aiptu N mengandung narkoba jenis sabu. Namun, ia belum mengungkap secara terperinci sejauh mana Aiptu N menyalahgunakan narkoba, karena asal-usul barang haram tersebut masih dalam penyelidikan.
Korban, M, didampingi oleh Tim Hukum Hotman 911, telah resmi melaporkan oknum polisi tersebut ke Bareskrim Polri dengan laporan yang terdaftar sebagai LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Menurut Raden Reza, korban dan terduga pelaku awalnya dikenalkan, dan korban kemudian dianiaya, diancam, dan mendapatkan perlakuan seks menyimpang selama menjalin hubungan.
Raden Reza juga menyebutkan bahwa korban pernah dipaksa membuat sabu sendiri dan disiram dengan air keras. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan, dan pihak kepolisian akan terus menyelidiki asal-usul narkoba yang digunakan oleh Aiptu N.