Proses hukum terhadap Richard Lee telah memasuki tahap penuntutan setelah Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengkonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Jonathan, perkara ini berkaitan dengan dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, serta khasiat. Selain itu, Richard juga diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen terkait produksi, perdagangan, hingga promosi barang atau jasa yang tidak sesuai standar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Dalam perkara ini, Richard Lee yang merupakan Direktur CV Athena Mandiri Group diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetika yang tidak memiliki izin edar sah dari BPOM RI. Dengan pelimpahan ini, kasus Richard Lee segera akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, menandai langkah lanjutan dalam proses hukumnya.