Nasional

Kasus Taufik Hidayat: Komnas Perempuan Jelaskan Alasan Korban Tidak Dapat Melarikan Diri

Sabtu, 27 Juni 2026, 17:10 WIB 25 views 2 menit baca
Soroti Kasus Taufik Hidayat, Komnas Perempuan Ungkap Alasan Korban Tidak Bisa Kabur
Soroti Kasus Taufik Hidayat, Komnas Perempuan Ungkap Alasan Korban Tidak Bisa Kabur
Bagikan:

Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami YTR (29 tahun) oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, di Kabupaten Bandung mencerminkan peningkatan kekerasan berbasis gender yang dapat berujung pada femisida. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya masalah pribadi, melainkan mencerminkan isu struktural yang lebih luas.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustine, kasus YTR menunjukkan pola kekerasan yang berulang, yang merupakan salah satu indikator femisida intim oleh pasangan. YTR dilaporkan disekap selama dua tahun di beberapa lokasi indekos di Bandung Raya, di mana ia mengalami kekerasan fisik yang berulang hingga mengakibatkan luka berat di kepala dan wajah, serta kehilangan penglihatan akibat serangan Taufik Hidayat.

Agustine menjelaskan bahwa dalam hubungan yang didominasi oleh kekuasaan, korban sering kali tidak dapat melarikan diri meskipun ada kesempatan fisik. "Dalam konteks relasi kuasa, kontrol yang ketat dan ancaman kekerasan fisik menciptakan situasi di mana penyanderaan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis," ujarnya. Trauma dan ketakutan yang dialami oleh korban memperburuk posisi tawar mereka, sehingga sulit untuk melarikan diri.

Komnas Perempuan juga mencatat bahwa pola kekerasan dalam hubungan intim sering kali membuat korban bertahan dalam hubungan yang berbahaya. Kasus YTR menunjukkan bahwa jika kekerasan ini tidak diungkap, ada kemungkinan besar dapat berujung pada hilangnya nyawa korban. "Dalam konteks femisida, ada spektrum kekerasan yang terus meningkat, di mana pembunuhan merupakan puncak dari kekerasan ekstrem," tambahnya.

Berdasarkan data pengaduan yang diterima Komnas Perempuan, hingga saat ini tercatat sepuluh kasus femisida, di mana tujuh di antaranya merupakan femisida intim. Agustine menekankan bahwa pola kekerasan dalam kasus femisida sering kali mirip dengan yang dialami YTR, di mana kekerasan bertingkat dan berulang dapat mengakibatkan disabilitas permanen.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai masalah domestik semata. "Ini adalah kasus struktural, karena pola kekerasan seperti ini terjadi di banyak tempat," tutupnya.

J

Penulis

Jarot Kusna

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait