Sebanyak 232 jiwa terpaksa mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar untuk menghindari dampak buruk asap pekat kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari, jumlah pengungsi tersebut terdiri atas 60 anak-anak, 7 lansia, 1 ibu hamil, 26 balita, dan satu penyandang disabilitas.
Kebakaran di TPA Jatiwaringin juga berdampak pada kesehatan warga setempat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mencatat 154 warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) imbas asap kebakaran. Bupati Tangerang telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran di TPA Jatiwaringin mulai 1-14 Juli 2026 mendatang.
Kebakaran di TPA Jatiwaringin masih dalam proses penanganan. Bupati Tangerang dan tim penanggulangan bencana bekerja sama untuk mengatasi dampak kebakaran dan membantu warga yang terkena dampak. Pengungsi yang berada di Balai Desa Tanjakan Mekar akan terus mendapatkan bantuan dan perawatan medis hingga kebakaran dapat dipadamkan dan situasi kembali normal.