JAKARTA - Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di organisasi masyarakat (ormas) di Provinsi Jawa Tengah telah menimbulkan kontroversi. Kebijakan ini dianggap aneh oleh Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, yang mengungkapkan bahwa PPPK paruh waktu saat ini berada dalam tekanan karena tidak ditempatkan di instansi yang seharusnya.
Faisol menyatakan, "Kebijakan macam apa itu. Memangnya bisa PPPK paruh waktu diperbantukan ke Ormas," mengacu pada keputusan gubernur yang dinilai final dan tidak dapat ditolak. Ia juga menemukan bahwa banyak PPPK paruh waktu yang terpaksa menerima penempatan tersebut, meskipun merasa tidak sesuai dengan tugas mereka.
Lebih lanjut, Faisol mengecam kebijakan gubernur Jateng yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mempertanyakan landasan pengambilan keputusan tersebut dan mengkhawatirkan adanya kemungkinan pemprov berupaya memasukkan honorer baru ke dalam sistem PPPK paruh waktu yang dialihkan ke ormas. Kecurigaan ini berakar dari kejadian serupa di Provinsi Jawa Timur, di mana pemprov menggunakan uji kompetensi untuk merekrut honorer baru meskipun ada larangan dalam UU 20 Tahun 2023.
Faisol menegaskan bahwa seharusnya pemerintah daerah yang kesulitan dalam menggaji PPPK dan PPPK paruh waktu dapat melapor kepada Kementerian Dalam Negeri. Ia menyayangkan jika pemerintah daerah tidak proaktif dalam menangani masalah ini, yang pada akhirnya akan merugikan para PPPK dan PPPK paruh waktu.