Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terhadap permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Penyelidikan ini bertujuan untuk mengevaluasi kebenaran informasi baru yang disampaikan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk mendalami materi perkara serta keterangan yang terdapat dalam permohonan JC yang diajukan oleh Sony. Dalam proses ini, penyidik juga menyelidiki sejumlah nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
“Kami sedang mempelajari apakah keterangan tersebut dapat terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya,” ungkapnya. Hasil dari pendalaman ini akan menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan apakah permohonan JC akan diterima atau tidak, dan keputusan tersebut akan diumumkan kepada publik. Syarief juga menghargai inisiatif Sony Sonjaya yang memberikan informasi kepada penyidik.
Pada hari Kamis, Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG tahun 2025-2026 selama kurang lebih sembilan jam. Setelah pemeriksaan, Sony yang merupakan purnawirawan Polri tidak memberikan pernyataan kepada media. Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan beberapa pihak lainnya.