Nasional

Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus untuk Menyidik Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026, 21:40 WIB 63 views 2 menit baca
Kejagung Bentuk Timsus Penyidik untuk Pelajari Berkas Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Bentuk Timsus Penyidik untuk Pelajari Berkas Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Bagikan:

Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus berisi penyidik terpilih untuk mempelajari berkas perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pembentukan tim ini dilakukan setelah Polri mengalihkan penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim khusus ini akan mempelajari duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan dan barang bukti yang ada. "Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," ujarnya di Jakarta. Tim ini akan dibentuk oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono dengan melibatkan orang-orang tertentu untuk menghindari konflik kepentingan.

Walaupun penanganan kasus telah dialihkan, Anang menekankan bahwa Kejaksaan Agung akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk menjaga independensi dan profesionalisme. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan dalam supervisi proses penyidikan. "Teman-teman Komisi III DPR RI juga akan ikut mengawasi pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini," tambahnya.

Anang juga menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah dalam penanganan kasus ini. "Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah," tegasnya. Sebelumnya, pada 11 Juli, Polri mengumumkan pengalihan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung sebagai langkah sinergi penegakan hukum. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah investigasi gabungan yang melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya, yang mencakup tiga kasus, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang terkait utang PT CBS kepada PT KNI.

J

Penulis

Jarot Kusna

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait