Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menanggapi tudingan bahwa mereka telah mengintimidasi seorang mahasiswa di Padang. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, menyatakan bahwa kedatangan jaksa untuk menemui mahasiswa tersebut pada Minggu (13/7) telah disalahartikan.
Agustinus menjelaskan bahwa tujuan mereka mendatangi mahasiswa adalah untuk menyelidiki insiden perusakan pagar Kantor Kejati yang terjadi saat aksi unjuk rasa pekan lalu. "Tidak ada yang namanya intimidasi, yang kami lakukan adalah mendatangi mahasiswa itu untuk menelusuri peristiwa perusakan pagar," ujarnya di Padang, Senin (13/7/2026). Dalam aksi unjuk rasa sebelumnya, situasi sempat memanas hingga menyebabkan massa merobohkan pagar kantor.
Setelah kejadian tersebut, Kejati melaporkan insiden itu ke pihak Kepolisian dan melakukan penelusuran internal. Mereka mengidentifikasi beberapa nama yang diduga terlibat dalam perobohan pagar, namun baru satu orang yang terkonfirmasi, yaitu mahasiswa yang dikunjungi pada malam itu. Agustinus menambahkan bahwa kedatangan mereka disaksikan oleh orang tua mahasiswa dan ketua rukun tetangga setempat.
Agustinus menegaskan bahwa selama perjalanan dan di kantor, tidak ada tindakan intimidasi yang dilakukan. "Ketika di kantor tidak ada pemeriksaan yang sifatnya dalam ruang tertutup, semua terbuka dan ramai-ramai," tuturnya. Mahasiswa tersebut kemudian dipulangkan setelah membuat surat pernyataan, setelah terkonfirmasi bahwa ia adalah salah satu peserta unjuk rasa yang merobohkan pagar.
Kejati Sumbar berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar unjuk rasa di masa depan dapat dilakukan dengan tertib dan damai. Agustinus menekankan bahwa mereka tidak anti unjuk rasa, melainkan sebaliknya, mereka menghargai penyampaian pendapat dan kritik sebagai bahan evaluasi kinerja.