Nasional

Kemendikdasmen Luncurkan Kebijakan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Rabu, 10 Juni 2026, 04:05 WIB 10 views 2 menit baca
Kemendikdasmen Luncurkan Kebijakan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Kemendikdasmen Siapkan Rangkaian Kebijakan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Bagikan:

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen untuk mempercepat reformasi dalam pengelolaan guru di Indonesia. Kebijakan yang dirancang bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah yang telah lama dihadapi oleh para pendidik, termasuk kurangnya akses dalam pengembangan kompetensi, ketimpangan kesejahteraan, beban administrasi yang berlebihan, serta distribusi guru yang tidak merata.

Saat ini, terdapat sekitar 800 ribu guru aktif yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan masih ada kesenjangan dalam akses pengembangan profesi antara guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Beban administratif yang tinggi juga dianggap mengganggu fokus guru dalam proses pembelajaran. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru merupakan dua aspek yang saling terkait. Ia menyatakan bahwa tidak mungkin mendorong profesionalisme guru tanpa mempertimbangkan kesejahteraan, dan sebaliknya, tuntutan kesejahteraan tanpa profesionalisme juga tidak seimbang.

Pemerintah merencanakan pelaksanaan PPG bagi 230 ribu guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik pada tahun 2026. Program PPG Guru Tertentu diharapkan dapat memperkuat profesionalisme guru dan memberikan akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan sertifikasi bagi lebih dari 800 guru dengan akselerasi yang akan dilanjutkan di tahun-tahun berikutnya. Untuk guru yang belum memiliki gelar sarjana atau diploma, Kemendikdasmen menyediakan jalur akselerasi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yang mengakui pengalaman kerja dan kompetensi yang telah diperoleh, sehingga guru hanya memerlukan dua tahun pembelajaran alih-alih empat tahun penuh.

Di sisi kesejahteraan, TPG dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan atas inisiatif Presiden Prabowo. Kenaikan ini berlaku bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi minimum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta memenuhi beban kerja yang ditentukan. Guru baru yang menyelesaikan PPG dan memenuhi syarat administrasi akan langsung mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta.

Pemerintah berupaya untuk menghilangkan sekat antara guru negeri dan swasta dalam pengakuan profesi mereka. Ke depan, pemerintah bersama DPR akan memperkuat standar profesi guru melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, mendorong agar calon guru yang diangkat telah memenuhi kualifikasi akademik dan menyelesaikan PPG. Transformasi ini menegaskan komitmen untuk menjadikan guru sebagai profesi yang dihormati, didukung oleh kompetensi yang kuat dan kesejahteraan yang layak, karena kualitas guru sangat berpengaruh terhadap masa depan generasi bangsa.

A

Penulis

Ananta Prana

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait