Nasional

Kendaraan Listrik Dikenakan Pajak, Kemenperin Berharap Tidak Mengganggu Industri

Kamis, 23 April 2026, 08:05 WIB 16 views 1 menit baca
Kendaraan Listrik Dikenakan Pajak, Kemenperin Berharap Tidak Mengganggu Industri
Sumber gambar: inews.id
Bagikan:

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan kendaraan listrik untuk membayar pajak. Kebijakan ini dikhawatirkan akan mempengaruhi penjualan dan produksi kendaraan listrik di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap kebijakan ini tidak akan mengganggu industri kendaraan listrik yang masih dalam tahap perkembangan.

Menurut Kemenperin, kebijakan pajak kendaraan listrik ini tidak akan mempengaruhi tujuan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan mengurangi emisi gas buang. Kemenperin berharap industri kendaraan listrik dapat terus berkembang dan meningkatkan produksinya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan kendaraan yang ramah lingkungan.

Kendaraan listrik telah menjadi salah satu pilihan yang populer di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat yang peduli dengan lingkungan. Dengan kebijakan pajak yang baru, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pendapatan negara dan membiayai program-program yang terkait dengan lingkungan dan energi terbarukan.

Tags: Belum ada tag pada artikel ini
A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait