Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, mengusulkan penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelesaikan ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Permintaan ini dikemukakan menyusul penanganan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Benny, ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung telah mencapai titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di Indonesia. Ia berpandangan bahwa konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara.
Benny juga menekankan bahwa konflik antara Polri dan Kejaksaan Agung bukan kali pertama terjadi. Oleh karena itu, ia mengusulkan beberapa langkah untuk mengatasi konflik ini, termasuk penggunaan hak angket oleh DPR. Dengan demikian, diharapkan konflik ini dapat segera diselesaikan dan penegakan hukum di Indonesia dapat kembali berjalan dengan baik.