Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, terlibat dalam perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam sidang pada Jumat, 5 Juni 2026, Raffi disebutkan menitipkan barang elektronik ke PT Blueray, yang beberapa petingginya saat ini duduk sebagai terdakwa, termasuk pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, keterlibatan Raffi Ahmad dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Karena ini sudah sampai persidangan juga ya, bahwa betul itu ada fakta saudara RA itu menitip," kata Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin, 8 Juni 2026. Pihak KPK belum melakukan penelusuran lebih dalam terkait keterlibatan Raffi Ahmad karena jumlah barang yang dititipkan hanya dua unit.
Achmad Taufik Husein menilai tindakan Raffi Ahmad belum masuk ke kategori penyelundupan karena jumlah barang yang dititipkan relatif kecil. "Kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray," ujarnya.