Yahya Zaini, Ketua Umum Partai Golkar, menyatakan setuju dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi jabatan ketua umum partai politik maksimal 2 periode. Menurutnya, hal ini sudah menjadi kebiasaan di Partai Golkar, sehingga tidak akan menjadi masalah bagi partainya.
Yahya Zaini menjelaskan bahwa Partai Golkar sudah memiliki tradisi untuk mengganti ketua umum setiap 2 periode, sehingga usulan KPK ini tidak akan mengubah banyak hal di partainya. Ia juga menekankan bahwa yang terpenting adalah memastikan bahwa partai politik dapat berfungsi efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
Usulan KPK ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi di partai politik. Dengan membatasi jabatan ketua umum, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di partai politik. Yahya Zaini berharap bahwa usulan ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas dan integritas partai politik di Indonesia.