Nasional

Komisi III: Tidak Ada Ketentuan Izin Presiden untuk Menetapkan Jaksa sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026, 22:23 WIB 32 views 2 menit baca
Komisi III: Tak Ada Aturan Soal Izin Kepada Presiden Untuk Menetapkan Jaksa Tersangka
Komisi III: Tak Ada Aturan Soal Izin Kepada Presiden Untuk Menetapkan Jaksa Tersangka
Bagikan:

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan izin dari Presiden Republik Indonesia sebelum aparat penegak hukum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (20/7).

Soedeson, yang berasal dari fraksi Golkar, menjelaskan bahwa aturan yang ada hanya mengatur izin dari Jaksa Agung ketika aparat hendak menetapkan seorang penyidik dari Korps Adhyaksa sebagai tersangka. Namun, ia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan tersebut, sehingga tidak diperlukan izin ketika aparat menetapkan jaksa sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Soedeson menegaskan bahwa aparat tidak perlu meminta izin dari Presiden atau Jaksa Agung dalam proses penetapan tersangka, termasuk dalam kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Ia juga mencatat bahwa pejabat setingkat menteri pun tidak memerlukan izin Presiden ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan mengenai izin Presiden untuk menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka sebelumnya disampaikan oleh pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea. Menanggapi hal tersebut, Soedeson meminta Hotman untuk lebih fokus pada aspek hukum dari kasus yang dihadapi kliennya, daripada mengaitkan masalah ini dengan Presiden.

Sebelumnya, Hotman mempertanyakan langkah Polri melalui Kortas Tipidkor yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU. Ia menyoroti bahwa Febrie merupakan sosok yang dihargai oleh Presiden Prabowo karena kontribusinya dalam pengembalian aset negara yang signifikan.

Hotman juga mengungkapkan kekecewaannya dan meminta pihak kepolisian untuk mempertimbangkan izin dari Presiden sebelum mengambil langkah hukum terhadap Febrie. Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai prosedur hukum yang berlaku dalam penegakan hukum di Indonesia.

Ke depannya, perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama terkait dengan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait