Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp381 triliun di bank-bank Himbara tidak lagi menjadi polemik dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperpanjang masa penempatan dana tersebut telah menghilangkan isu yang perlu diperdebatkan.
Dian Ediana Rae menyatakan bahwa keputusan Menteri Keuangan untuk memperpanjang masa penempatan dana telah menghilangkan isu yang perlu diperdebatkan. "Nggak spesifik sih, nggak ada isu lagi lah karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan diperpanjang, jadi nggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi sebetulnya," kata Dian.
Rapat kerja KSSK bersama Komisi XI DPR RI dihadiri seluruh pimpinan KSSK, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu. Meski keputusan perpanjangan penempatan dana berada di tangan Menteri Keuangan, OJK tetap memberikan masukan agar tenor penempatan SAL di bank-bank pelat merah dapat diperpanjang.
OJK menilai bahwa kebijakan tersebut dapat membantu menjaga ketahanan likuiditas industri perbankan. Dengan demikian, penempatan SAL Rp381 triliun di bank-bank Himbara tidak lagi menjadi polemik dan dapat membantu meningkatkan stabilitas sistem keuangan.