Nasional

KPK Hubungkan Kasus Bupati Kuansing dengan Tradisi Pacu Jalur

Kamis, 02 Juli 2026, 11:37 WIB 38 views 2 menit baca
KPK Kaitkan Kasus Bupati Kuansing dengan Pacu Jalur, kok Bisa?
KPK Kaitkan Kasus Bupati Kuansing dengan Pacu Jalur, kok Bisa?
Bagikan:

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengaitkan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dengan tradisi pacu jalur. Budi menyatakan bahwa kasus ini mencoreng nilai-nilai luhur daerah yang dikenal sebagai tanah kelahiran pacu jalur, yang mencerminkan semangat gotong royong dan kerja kolektif masyarakat.

Menurut Budi Prasetyo, ketika korupsi terjadi di Kuansing, bukan hanya integritas penyelenggara negara yang tercoreng, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang menjadi kebanggaan daerah. Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas dan upaya pencegahan korupsi di Kuansing agar praktik serupa tidak terulang. Dugaan tindak pidana korupsi ini juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis daerah yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus Suhardiman merupakan operasi tangkap tangan (OTT) kedua yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi. OTT pertama terjadi pada 2021, melibatkan Bupati Kuansing sebelumnya, Andi Putra, yang diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi suap perpanjangan hak guna usaha.

Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026, di mana sepuluh orang ditangkap. Dari sepuluh orang tersebut, lima dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar. KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026, yang kemudian dipenuhi keduanya dan dijemput penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait