Nasional

KPK Kembangkan Kasus Silmy Karim Terkait Dugaan Pemerasan di Imigrasi Depok

Jumat, 03 Juli 2026, 02:40 WIB 47 views 2 menit baca
KPK Perluas Kasus Silmy Karim ke Dugaan Pemerasan di Kantor Imigrasi Depok
KPK Perluas Kasus Silmy Karim ke Dugaan Pemerasan di Kantor Imigrasi Depok
Bagikan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat. Penyelidikan ini merupakan lanjutan dari kasus yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Kamis (2/7), penyidik memeriksa seorang pegawai di Kantor Imigrasi Depok yang dikenal dengan inisial WNR sebagai saksi. "Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok. Dugaan ini mirip, terdapat penerimaan uang terkait layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain WNR, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, termasuk pejabat dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, di mana 17 orang ditangkap, termasuk delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026, dan keesokan harinya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA untuk periode 2022-2026.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya termasuk Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan beberapa pejabat lainnya dari Kementerian Hukum dan HAM. KPK menduga praktik pemerasan ini dilakukan secara sistematis dari tingkat pusat hingga daerah, di mana Silmy Karim diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra. Modus operandi yang digunakan adalah meminta uang tambahan di luar tarif resmi kepada biro jasa, dengan ancaman berkas tidak diproses jika uang tambahan tidak diberikan.

KPK juga menemukan indikasi pemerasan terhadap WNA yang seharusnya dideportasi, di mana mereka diminta uang agar sanksi tidak diterapkan. Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik ini selama periode 2022-2026, dengan Silmy Karim diperkirakan menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu. Para tersangka kini diancam dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait