Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka saat ini tidak akan melakukan investigasi bersama dalam penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. KPK memilih untuk fokus pada fungsi koordinasi dan supervisi, mengingat seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan awal telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK berkolaborasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Asep menyatakan bahwa KPK lebih banyak membahas proses koordinasi dan supervisi terkait kasus ini. "Kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan supervisi," ujarnya.
Pembahasan terkait koordinasi dan supervisi KPK telah dilakukan pada Jumat (10/7). Asep menjelaskan bahwa dalam diskusi tersebut, KPK memaparkan proses koordinasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menambahkan bahwa kasus korupsi batu bara masih berada dalam tahap awal, sehingga jika KPK ingin mengambil alih, perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pengambilalihan perkara harus sesuai dengan klausul dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK, yang mencakup berbagai syarat. "Jadi tidak bisa misalkan diambil alih dengan asumsi sendiri," tegasnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pasokan batu bara yang melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kasus ini juga mencakup insiden pemadaman listrik yang dikelola oleh PT PLN, serta dugaan korupsi di Asabri dan Jiwasraya. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah di Sentul, Bogor, yang diakui oleh FA sebagai kediaman pribadinya. Namun, terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan, FA menyatakan bahwa barang-barang tersebut bukan miliknya, meskipun tidak mengungkapkan identitas pemilik sebenarnya.
KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk menjalankan perannya dalam koordinasi dan supervisi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.