Nasional

KPK Menyatakan Pemerasan di Pemkab Sukoharjo Telah Menjadi 'Tradisi', Suami Bupati Segera Diperiksa

Minggu, 12 Juli 2026, 03:30 WIB 54 views 2 menit baca
KPK Sebut Pemerasan di Pemkab Sukoharjo Jadi 'Tradisi', Suami Bupati Bakal Diperiksa
KPK Sebut Pemerasan di Pemkab Sukoharjo Jadi 'Tradisi', Suami Bupati Bakal Diperiksa
Bagikan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki suami Bupati Sukoharjo seiring dengan temuan indikasi pemerasan yang telah menjadi praktik berulang di Pemkab Sukoharjo. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan karena dugaan pemerasan ini menunjukkan pola yang telah berlangsung lama.

Asep menjelaskan bahwa saat ini suami Bupati dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, namun KPK tetap akan meminta keterangan jika hasil pemeriksaan medis memungkinkan. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dimintai keterangan untuk melengkapi penyelidikan terkait proses pidana yang terjadi.

Peristiwa ini dianggap ironis karena menunjukkan bahwa praktik pemerasan terjadi di berbagai periode kepemimpinan, di mana para kepala daerah tampak mengabaikan amanah jabatan dan integritas dalam pemerintahan. Asep menekankan pentingnya memutus rantai modus korupsi yang berulang, yang juga dapat menjadi pelajaran bagi daerah lain, mengingat KPK telah menangani 15 kasus kepala daerah di seluruh Indonesia antara tahun 2025 hingga pertengahan 2026.

Di Jawa Tengah, antara tahun 2025 hingga Juli 2026, terdapat empat kasus tangkap tangan terhadap kepala daerah, termasuk di Kabupaten Sukoharjo. Asep menyatakan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi merugikan masyarakat, karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik serta menghambat pelayanan dan pembangunan daerah.

Dalam kasus ini, tiga pejabat Pemkab Sukoharjo telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah. Etik diduga menerima Rp2,93 miliar dari praktik pemerasan selama periode 2021-2026. KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ketiga pejabat tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

J

Penulis

Jarot Kusna

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait