Nasional

KPK Panggil Danu Febriharyono dan Leo Panca Putra dalam Kasus Bea Cukai

Selasa, 23 Juni 2026, 16:26 WIB 16 views 2 menit baca
Kasus Bea Cukai, KPK Panggil Danu Febriharyono dan Leo Panca Putra
Kasus Bea Cukai, KPK Panggil Danu Febriharyono dan Leo Panca Putra
Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada hari ini, Selasa (23/6), di Gedung Merah Putih KPK, seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Danu Febriharyono dan Leo Panca Putra, yang berprofesi sebagai wiraswasta, dipanggil untuk memberikan keterangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus suap pengurusan barang impor yang melibatkan sejumlah pejabat di DJBC. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus mendalami seluruh kasus yang sedang ditangani, termasuk dugaan korupsi di DJBC Kemenkeu. KPK telah menetapkan puluhan tersangka, termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta, serta menduga adanya praktik pengaturan jalur impor dan aliran dana yang melibatkan berbagai pihak di Kementerian Keuangan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026, di mana 17 orang diamankan dan enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo. Total suap yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp63,1 miliar. KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini dan terus memanggil saksi-saksi untuk mengungkap praktik korupsi yang terjadi dalam pengurusan kepabeanan dan cukai.

KPK berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penerimaan gratifikasi dan aliran dana yang diduga diterima oleh sejumlah pejabat DJBC. Hingga kini, sejumlah tersangka telah ditahan, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta pejabat lainnya. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai praktik korupsi di lingkungan DJBC Kemenkeu.

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait