Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, pada hari ini, Selasa (30/6). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi berinisial DA ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. "Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023 - 2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," jelas Budi. Dito Ariotedjo tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Fokus dari pemeriksaan ini adalah untuk mendalami asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, yang berkaitan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi yang dihadiri oleh Dito.
Budi Prasetyo menambahkan, "Kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena pada saat itu beliau ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia." Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat informasi dan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, terutama mengenai kebijakan diskresi yang diambil oleh Kementerian Agama.
KPK optimis bahwa Dito Ariotedjo akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan ini. Budi menekankan pentingnya keterangan saksi untuk mengungkap kebenaran dalam kasus yang sedang disidik. Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.