Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih terdapat praktik pungutan liar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024. Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menyampaikan bahwa hasil survei menunjukkan 28 persen responden menemukan praktik pungli dalam proses penerimaan, sementara 10 persen lainnya mengetahui adanya imbalan yang diberikan kepada pihak tertentu.
Dian menekankan bahwa SPMB merupakan langkah awal dalam pendidikan. Jika kecurangan terjadi sejak awal, nilai-nilai yang ingin ditanamkan dalam pendidikan, termasuk budaya antikorupsi, dapat tergerus. Temuan ini menjadi salah satu alasan KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7/2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB. Dian juga menjelaskan bahwa praktik pungli dan pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang mengikuti aturan, tetapi juga dapat menumbuhkan perilaku koruptif serta konflik kepentingan.
Lebih lanjut, KPK mencatat bahwa 30 persen tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai hal yang biasa, dan 65 persen responden melaporkan bahwa orang tua murid memberikan hadiah kepada guru pada momen tertentu. Dian mengingatkan bahwa jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang lebih serius.
Anis Wijayanti, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, menambahkan bahwa tujuan pendidikan tidak hanya untuk mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga untuk membentuk karakter dan akhlak yang baik. Ia mengingatkan agar anak-anak tidak belajar bahwa kesuksesan dapat dicapai melalui koneksi atau uang, melainkan melalui proses yang adil.
KPK mengajak semua pemangku kepentingan di sektor pendidikan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB. KPK juga mendorong agar apresiasi kepada tenaga pendidik tidak selalu dalam bentuk materi, melainkan dapat berupa ucapan terima kasih dan dukungan terhadap program sekolah.
Melalui Surat Edaran Nomor 7/2026, KPK mengingatkan semua pihak untuk mencegah praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB. Pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak awal proses penerimaan murid baru.